Minggu, 13 Juni 2010

Sanad dan Matan hadits

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang


Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Ulumul Hadits. Karena mata kuliah ini sangat berguna bagi setiap orang yang mempelajarinya, tetapi juga sangat berguna untuk kehidupan sehari-hari. Dengan kita mempelajari ulumul hadits kita dapat mengetahu hal-hal yang tadinya kita tidak tahu menjadi lebih tahu. Sebagaimana bahwa ulumul hadits merupakan pendoman untuk bekal kita di dunia maupun di akhirat kelak.













BAB II
PEMBAHASAN
SANAD DAN MATAN HADITS

A. Pengertian Sanad
Sanad secara bahasa berarti al-mu’tamad ( المعتمد), yaitu “ yang diperpegangi (yang kuat/ yang bisa dijadikan pegangan”. Atau, dapat juga diartikan : ماارتفع من الأرض yaitu “ sesuatu yang terangkat (tinggi) dari tanah “. Sedangkan secara terminologi , sanad berarti :
هو طريق المن . أي سلسلة الرواة الذين نقلوا المن من مصدره الأول.
“Sanad adalah jalannya matan, ayitu silsilah para perawi yang memindahkan (meriwayatkan) matan dari sumbernya yang pertama”.
Jalan matan tersebut dinamakan dengan sanad adalah karena musnid berpegang kepadanya katika menyadarkan matan ke sumbernya. Demikian juga, para Huffazh menjadikannya sebagai pegangan (pedoman) dalam menilai sesuatu Hadis. Ada beberapa istilah yang erat hubungannya dengan sanad, yaitu isnad, musnad, dan musnid.
a. Isnad
Isnad secara etimologi berarti menyadarkan sesuatu kepada yang lain. Sedangkan menurut istilah, isnad berarti :
رفع الحديث إلى قائله . أي بيان طريق المن برواية الحديث مسند .
“Mengangkat Hadis kepada yang mengatakannya (sumbernya), yaitu menjelaskan jalan matan dengan meriwayatkan Hadis secara musnad”.
Disamping itu, isnad dapat juga diartikan dengan : حكاية طريقة طريق المن , ‘menceritakan jalannya matan’.
b. Musnad
Musnad adalah bentuk isim maf’ul dari kata kerja asnada, yang berarti sesuatu yang disandarkan kepada yang lain.
Secara terminologi, musnad mengandung pengertian, yaitu :
1) الحديث الذي اتصل سنده من راويه إلى منتهاه
‘Hadis yang bersambung sanad-nya dari perawinya (dalam contoh sanad di atas adalah Bukhari) sampai kepada akhir sanadnya 9yang biasanya adalah Sahabat, dan dalam contoh diatas adalah Anas r.a’.
c. Musnid
Kata musnid adalah isim fa’il dari asnada-yusnidu, yang berarti “orang yang menyadarkan sesuatu kepada yang lainnya”. Sedangkan pengertiannya dalam istilah Ilmu Hadis adalah :
هو من يروي الحديث بسنده سواء أكان عنده علم به أم ليس له إلا مجرد الرواية .
“Musnid adalah setiap perawi hadis yang meriwayatkan Hadis dengan menyebutkan sanadnya, apakah ia mempunyai pengetahuan tentang sanad tersebut, atau tidak mempunyai pengetahuan tentang sanad tersebut, tetapi hanya sekadar meriwayatkan saja”.

B. Peranan Sanad dalam Pendokumentasian Hadis dan Penentuan Kualitas Hadis
Adapun dua peranan penting yang dimiliki Sanad dalam kaitannya dengan Hadis, yaitu :
1. Peranan Sanad dalam Pendokumentasian Hadis
Kegaiatan pendokumentasian Hadis, terutama pengumpulan dan penyimpanan Hadis-hadis Nabi SAW, baik melalui hafalan maupun melalui tulisan yang dilakukan oleh para Sahabat, Tabi’in, Tabi’i al-Tabi’in, dan mereka yang datang sesudahnya, yang rangkaian mereka itu tersebut dengan sanad, sampai kepada generasi yang membukukan Hadis-hadis tersebut.

2. Peranan Sanad dalam Penentuan Kualitas hadis
Status dan kualitas suatu Hadis, apakah dapat diterima atau ditolak, tergantung kepada Sanad dan Matan Hadis tersebut. Apabila sanad suatu Hadis telah memenuhi syarat-syarat dan kriteria tertentu, demikian juga matan-nya, maka Hadis tersebut dapat diterima sebagai dalil untuk melakukan sesuatu atau menetapkan hukum atas sesuatu ; akan tetapi, apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka Hadis tersebut ditolak dan tidak dapat dijadikan hujjah.
C. Matan Hadis
Matan secara bahasa berarti :
ما صلب وارتفح من الأرض
“Sesuatu yang keras dan tinggi (terangkat) dari bumi (tanah) “.

Secara terminologi , matan berarti :
ما ينهي إليه السند من الكلام
“Sesuatu yang berakhir padanya (terletak sesudah) sanad, yaitu berupa perkataa”n.
Atau, dapat juga diartikan sebagai :
هوا ألفاظ الحديث التي تقوم بها معانيه
“ yaitu lafaz hadis yang memuat berbagai pengertian.

D. Sebab-sebab terjadinya Perbedaan Kandungan Matan
Yang dimaksud dengan “kandungan matan” disini adalah teks yang terdapat di dalam matan suatu Hadis mengenai suatu peristiwa, atau pernyataan, yang disandarkan kepada Rasul SAW. atau, tegasnya, kandungan matan adalah redaksi dari matan suatu hadis.
Penyebab utama terjadinya perbedaan kandungan matan suatu hadis adalah :
1. Periwayatan Hadis Secara Makna
Sering dijumpai di dalam kitab-kitab Hadis perbedaan redaksi dari matan suatu Hadis mengenai satu masalah yang sma. Hal ini tidak lain adalah karena terjadinya periwayatan Hadis yang dilakukan secara maknanya saja (riwayat bi al-ma’na), bukan berdasarkan oleh Rasulullah. Jadi, periwayatan Hadis yang dilakukan secara makna, adalah penyebab terjadinya perbedaan kandungan atau redaksi matan dari suatu hadis.
2. Beberapa Ketentuan dalam Periwayatan Hadis Secara Makna
Para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah selain Shahabat boleh meriwayatkan Hadis secara makna, atau tidak boleh. Abu Bakar ibn al-‘Arabi (w. 573 H/ 1148 M ) berpendapat bahwa selain shahabat nabi SAW tidak diperkenankan meriwayatkan Hadis secara makna. Alasan yang dikemukakan oleh Ibn al’Arabi adalah : Pertama, Shahabat memiliki pengetahuan bahasa Arab yang tinggi, dan kedua, Shahabat menyaksikan langsung keadaan dan perbuatan Nabi SAW.
Akan tetapi, kebanyakan ulama hadis membolehkan periwayatan Hadis secara makna meskipun dilakukan oleh selain Sahabat, namun dengan beberapa ketentuan. Dia antara ketentuan-ketentuan yang disepakati para Ulama Hadis adalah :
a. Yang boleh meriwayatkan Hadis secara makna hanyalah mereka yang benar-benar memiliki pengetahuan bahasa Arab yang mendalam.
b. Periwayatan dengan makna dilakukan bila sangat terpaksa, misalnya karena lupa susunan secara harfiah.
c. Yang di riwayatkan dengan makna bukanlah sabda Nabi dalam bentuk bacaan yang sifatnya ta’abbudi, seperti bacaan zikir, do’a, azan, takbir, dan shahabat, dan juga bukan sabda Nabi yang dalam bentuk jawami” al-kalim.
d. Periwayat yang meriwayatkan Hadis secara makna, atau yang mengalami keraguan akan susunan matan Hadis yang diriwayatkannya, agar menambahkan kata-kata أوكما قال , atau أونحو هذا , atau yang semakna dengannya, setelah menyatakan matan Hadis yang bersangkutan.
e. Kebolehan periwayatan Hadis secara makna hanya terbatas pada masa sebelum dibukukan (kodifikasi)-nya, maka periwayatan Hadis harus secara lafaz.

Dengan adanya ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka para perawi tidaklah bebas dalam meriwayatkan Hadis secara makna. Namun demikian, kebolehan melakukan periwayatan secara makna tersebut telah memberi peluang untuk terjadinya keragaman susunan redaksi matan Hadis, yang sekaligus akan membawa kepada terjadinya perbedaan kandungan matan, yang dalam hal ini yang dimaksudkan adalah redaksi Hadis itu sendiri.
3. Meringkas dan Menyederhanakan Matan Hadis
Selain perbedaan susunan kata-kata dan perbedaan dalam memilih kata-kata untuk redaksi suatu hadis, permasalahan yang juga diperselisihkan oleh para Ulama dan berpengaruh terhadap redaksi matan suatu Hadis adalah mengenai tindakan meringkas atau menyedarhanakan redaksi dari suatu Hadis. Sebagian ulama ada yang mutlak tidak membolehkan tindakan tersebut. Hal ini sejalan dengan pandangan mereka yang menolak periwayatan Hadis secara makna. Sebagian lagi ada yang membolehkan secara mutlak. Namun, kebanyakan Ulama Hadis dan merupakan pendapat yang terkuat adalah membolehkannya dengan persyaratan. Syarat-syarat tersebut, sebagaimana yang dirangkum oleh Syuhudi, adalah sebagai berikut :
1) Melakukan peringkasan itu bukanlah periwayat Hadis yang bersangkitan ;
2) Apabila peringkasan dilakukan oleh periwayat Hadis, maka harus telah ada Hadis yang dikemukakannya secara sempurna
3) Tidak terpenggal kalimat yang mengandung kata pengecualian (al-istisna), syarat, penghinggaan (al-ahaulah) , dan yang semacamnya.
4) Peringkasan itu tidak merusak petunjuk dan penjelasan yang terkandung dalam Hadis yang bersangkutan.
5) Yang melakukan peringkasan haruslah orang yang benar-benar telah mengetahui kandungan Hadis yang bersangkuta.




BAB III
KESIMPULAN
Dalam mempelajari Hadits Nabi SAW, seseorang harus mengetahui dua unsur penting yang menentukan keberadaan dan kualitas Hadits tersebut, yaitu al-sanad dan al-matan. Kedua unsur Hadis tersebut begitu penting artinya dan antara yang satu dan yang lainnya saling berhubungan erat, sehingga apabila salah satunya tidak ada maka akan berpengaruh, dan bahkan dapat merusak, eksistensi dan kualitas dari suatu Hadits. Suatu berita yang tidak memiliki sanad, menurut ulama Hadis, tidak dapat disebut sebagai Hadits; dan kalaupun disebut juga dengan Hadis maka ia dinyatakan sebagai Hadits palsu (Mawdhu). Demikian juga halnya dengan matan, sebagai menentukan keberadaan sanad, karena tidak akan dapat suatu sanad atau rangkaian para perawi disebut sebagai Hadits apabila tidak ada matan atau materi Haditsnya, yang terdiri atas perkataan, perbuatan, atau ketetapan (taqrir)Rasul SAW.
Di dalam penilaian kualitas suatu Hadits, unsur sanad dan matan adalah sangat menentukan. Oleh karenanya, yang menjadi objek kajian dalam penelitian Hadits adalah kedua unsur tersebut, yaitu sanad dan matan.











DAFTAR PUSTAKA

Al-Khatib, M.Ajaj.1999. Hadits Nabi Sebelum Dibukukan. Jakarta: PT Gema Insani Pers.
M.Hasbi Ash-Shiddiqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Jakarta: Bulan Bintang, 1989
Insansejati.com/ilmu-hadits/54-asbabul-wurud.html
Nasrah. 2005 Perkembangan Hadits pada Masa Nabi Muhammad saw. Dan Kedudukan Sahabat serta Adalahnya. Universitas Sumatera Barat
Blog.er.or.id/ulama-al-jarh waatta,dil,sosok penjaga dan pembela agama allah.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar