Minggu, 13 Juni 2010

tafsir

TAFSIR, TA’WIL DAN TARJAMAH

A. Pengertian Tafsir, Ta’wil dan Tarjamah
Secara bahasa kata Tafsir ( تفســير ) berasal dari kata فَسَّرَ yang mengandung arti: menjelaskan, menyingkap dan menampak-kan atau menerangkan makna yang abstrak. Kata الفســر berarti menyingkapkan sesuatu yang tertutup [Al-Qaththan, 1992: 450 - 451].
Menurut istilah, Tafsir berarti Ilmu untuk mengetahui kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammas Saw. dan penjelasan maknanya serta pengambilan hukum dan makna-maknanya [Az-Zarkasyi, 1972: I, 13]. Definisi lain tentang pengertian Tafsir dikemukakan oleh As-Shabuni [1985: 66], bahwa Tafsir adalah Ilmu yang membahas tentang Al-Quranul-Kariem dari segi pengertiannya terhadap maksud Allah sesuai dengan kemampuan manusia.
Sedangkan pengertian Ta’wil, menurut sebagian ulama, sama dengan Tafsir. Namun ulama yang lain membedakannya, bahwa ta’wil adalah mengalihkan makna sebuah lafazh ayat ke makna lain yang lebih sesuai karena alasan yang dapat diterima oleh akal [As-Suyuthi, 1979: I, 173]. Sehubungan dengan itu, Asy-Syathibi [t.t.: 100] mengharuskan adanya dua syarat untuk melakukan penta’wilan, yaitu: (1) Makna yang dipilih sesuai dengan hakekat kebenaran yang diakui oleh para ahli dalam bidangnya [tidak bertentangan dengan syara’/akal sehat], (2) Makna yang dipilih sudah dikenal di kalangan masyarakat Arab klasik pada saat turunnya Alquran].
Dari pengertian kedua istilah ini dapat disimpulkan, bahwa Tafsir adalah penjelasan terhadap makna lahiriah dari ayat Alquran yang pengertiannya secara tegas menyatakan maksud yang dikehendaki oleh Allah; sedangkan ta’wil adalah pengertian yang tersirat yang diistimbathkan dari ayat Alquran berdasarkan alasan-alasan tertentu.
Sedangkan Tarjamah, secara bahasa berati memindahkan lafal dari suatu bahasa ke bahasa lain. Dalam hal ini, memindahkan lafal ayat-ayat Alquran yang berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia. Dalam pelaksanaannya, tarjamah terbagi kepada tiga bentuk:
1. Tarjamah Harfiah/Lafzhiah: yaitu memindahkan lafal dari suatu bahasa ke bahasa lain dengan cara memindahkan bahasa kata demi kata, serta tetap mengikuti susunan (uslub) bahasa yang diterjemahkan .
2. Tarjamah Ma’nawiah/Tafsiriah: Sebagian ulama ada yang membedakan antara tarjamah ma’nawiah dengan tarjamah tafsiriah, sedangkan sebagian lainnya menganggap keduanya adalah sama.

B. Macam-macam tafsir berdasarkan sumbernya
Berdasarkan sumber penafsirannya, tafsir terbagi kepada dua bagian: Tafsir Bil-Ma’tsur dan Tafsir Bir-Ra’yi. Namun sebagian ulama ada yang menyebutkannya tiga bagian.
1. Tafsir Bilma’tsur adalah tafsir yang menggunakan Alquran dan/atau As-Sunnah sebagai sumber penafsirannya.
2. Tafsir Bir-Ra’yi adalah Tafsir yang menggunakan rasio/akal sebagai sumber penafsirannya.
3. Tafsir Bil Isyarah, Penafsiran Alquran dengan firasat atau kemampuan inisiatif yang biasanya dimiliki oleh tokoh-tokoh shufi, sehingga tafsir jenis ini sering juga disebut sebagai tafsir shufi.
Contoh Kitab-kitab Tafsir Bil-Ma’tsur antara lain:
a. Tafsir Al-Qur’anu al-‘Azhim (القرآن العظيم), karangan Abu al-Fida’ Ismail bin Katsir al-Qarsyi al-Dimasyqy, terkenal dengan sebutan Ibnu Katsir (w. 774H.)
b. Tafsir Jami’ al-Bayan Fi Tafsir al-Qur’an(جامع البيان), karangan Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabary, dikenal dengan sebutan Ibnu Jarir At-Thabary (225 H. – 310 H.)
c. Tafsir Ma’alim al-Tanzi, (معالم التنزيل), dikenal dengan sebutan al-Tafsir al-Manqul, karangan al-imam al-Hafizh al-Syahir Muhyi al-Sunnah Abu Muhammad bin Husein bin Mas’ud bin Muhammad bin al-Farra’ al-Baghawy al-Syafi’iy, dikenal dengan sebutan Imam al-Baghawy (w. 462 H.)
d. Tafsir Tanwir al-Miqyas Min Tafsir Ibn ‘Abbas(التنوير المقياس من تفسير ابن عباس), karangan Majd al-din Abu al-ThahirMuhammad bin Ya’qub bin Muhammad bin Ibrahim bin Umar al-Syairazi al-Fairuzabadi, dikenal dengan sebutan al-fairūzâbâdi (Lahir tahun 729 H.)
e. Tafsir al-Bahr (البحر), karangan al-‘Allamah Abu al-Layts al-Samarqandy

C. Macam-macam Tafsir berdasarkan corak penafsirannya
Corak penafsiran yang dimaksud dalam hal ini adalah bidang keilmuan yang mewarnai suatu kitab tafsir. Hal ini terjadi karena mufassir memiliki latar belakang keilmuan yang berbeda-beda, sehingga tafsir yang dihasilkannya pun memiliki corak sesuai dengan disiplin ilmu yang dikuasainya.
Berdasarkan corak penafsirannya, kitab-kitab tafsir terbagi kepada beberapa macam. Di antara sebagai berikut:
1. Tafsir Shufi/Isyari, corak penafsiran Ilmu Tashawwuf yang dari segi sumbernya termasuk tafsir Isyariy. Nama-nama kitab tafsir yang termasuk corak shufi ini antara lain:
a. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, karya Sahl bin Abdillah al-Tustari. Dikenal dengan Tafsir al-Tustasry.
b. Haqaiq al-Tafsir, Abu Abdirrahman al-Silmy, terkenal dengan sebutan Tafsir al-Silmy.
c. Al-Kasf Wa al-Bayan, karya Ahmad bin Ibrahim al-Naisabury, terkenal dengan nama Tafsir al-Naisabury.
d. Tafsir Ibnu Araby, karya Muhyiddin Ibnu Araby, terkenal dengan nama Tafsir Ibnu ‘Araby.
e. Ruh al-Ma’ani, karya Syihabuddin Muhammad al-Alusy, terkenal dengan nama tafsir al-Alusiy. [Ash-Shabuni, 1985: 2001]

2. Tafsir Fiqhy, corak penafsiran yang lebih banyak menyoroti masalah-masalah fiqih. Dari segi sumber penafsirannya, tafsir bercorak fiqih ini termasuk tafsir bilma’tsur. Kitab-kitab tafsir yang termasuk corak ini antara lain:
a. Ahkam al-Qur’an, karya al-Jashshash, yaitu Abu Bakar Ahmad bin Ali al-Razi, dikenal dengan nama Tafsir al-Jashshash. Tafsir ini merupakan tafsir yang penting dalam fiqh madzhab Hanafi.
b. Ahkam al-Qur’an, karya Ibnu ‘Araby, yaitu Abu Bkar Muhammad bin Abdullah bin Ahmad al-Mu’afiri al-Andalusiy al-Isybily. Kitab tafsir ini menjadi rujukan penting dalam Ilmu fiqh bagi pengikut madzhab Maliki.
c. Al-Jami’ Li ahkam al-Qur’an, karya Imam al-Qurthuby, yaitu Abdu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farh al-Anshary al-Khazrajy al-Andalusy. Kitab ini dikenal dengan nama kitab Tafsir al-Qurthuby, yang pendapat-pendapatnya tentang fiqh cendrung pada pemikiran madzhab Maliki.
d. Al-Tafsirah al-Ahmadiyyah Fi Bayan al-Ayat al-Sayari’ah, karya Mula Geon
e. Tafsir Ayat al-Ahkam, karya Muhammad al-Sayis,
f. Tafsir Ayat al-Ahkam, karya Manna’ al-Qaththan
g. Tafsir Adhwa’ al-Bayan, karya Syeikh Muhammad al-Syinqitiy. [Manna’ al-Qaththan, 1992: 511 – 515]

3. Tafsir Falsafi, yaitu tafsir yang dalam penjelasannya menggunakan pendekatan filsafat, termasuk dalam hal ini adalah tafsir yang bercorak kajian Ilmu Kalam. Dari segi sumber penafsirannya tafsir bercorak falsafi ini termasuk tafsir bir-Ra’yi. Kitab-kitab tafsir yang termasuk dalam kategori ini adalah:
a. Mafatih al-Ghaib, karya Imam Fkhruddin al-Razi yang lebih dikenal dengan nama tafsir al-Razi. Tafsir ini bercorak kalam aliran Ahlus-Sunnah.
b. Tanzih al-Qur’an ‘An al-Matha’in, karya al-Qadhi Abdul Jabbar. Tafsir ini bercorak kalam aliran Mu’tazilah. Dilihat dari segi metode yang digunakannya, tafsir ini termasuk tafsir Ijmaliy. Sedangkan dari segi sumber penafsirannya ia lebih banyak menggunakan akal, karena itu termasuk Tafsir Bir-Ra’yi.
c. Al-Kasysyaf ‘An Haqaiq al-Tanzil Wa ‘Uyun al-Aqawil Fi Wujuh al-Ta’wil, karya al-Zamakhsyary. Kitab ini dikenal dengan nama Tafsir al-Kasysyaf. Corak penafsirannya adalah kalam aliran Mu’tazilah
d. Mir’at al-Anwar Wa Misykat al-Asrar, dikenal dengan Tafsir al-Misykat, karya Abdul Lathif al-Kazarani. Tafsir ini bercorak kalam aliran Syi’ah
e. At-Tibyan al-Jami’ Li Kulli ‘Ulum al-Qur’an, karya Abu Ja’far Muhammad bin al-Hasan bin ‘Ali al-Thusi. Tafsir ini bercorak kalam aliran Syi’ah Itsna ‘Asyariyah.
a) 4. Tafsir Ilmiy, yaitu tafsir yang lebih menekankan pembahasannya dengan pendekatan ilmu-ilmu pengetahuan umum. Dari segi sumber penafsirannya tafsir bercorak ‘Ilmiy ini juga termasuk tafsir bir-Ra’yi. Salah satu contoh kitab tafsir yang bercorak ‘ilmiy adalah kitab Tafsir al-Jawahir, karya Thanthawi Jauhari.
b) 5. Tafsir al-Adab al-Ijtima’i, yaitu tafsir yang menekankan pembahasannya pada masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Dari segi sumber penafsirannya tafsir bercorak al-Adab al-Ijtima’ ini termasuk tafsir bir-Ra’yi. Namun ada juga sebagian ulama yang mengkategorikannya sebagai tafsir Bil-Izdiwaj (tafsir campuran), karena prosentase atsar dan akal sebagai sumber penafsiran dilihatnya seimbang.
Salah satu contoh tafsir yang bercorak demikian ini adalah Tafsir Al-Manar, buah pikiran Syeikh Muhammad Abduh yang dibukukan oleh Muhammad Rasyid Ridha.

D. Macam-macam Tafsir berdasarkan metodenya
Para ulama ahli Ulum al-Qur’an telah membuat klasifikasi tafsir berdasarkan metode penafsirannya menjadi empat macam metode. Yaitu: (1) Metode Tahlily, (2) Metode Ijmaliy, (3) Metode Muqaran, dan (4) Metode Maudhu’i. Keempat metode ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Metode Tahlily (metode Analisis)
Yaitu metode penafsiran ayat-ayat Alquran secara analisis dengan memaparkan segala aspek yang terkandung dalam ayat yang ditafsirkannya sesuai dengan bidang keahlian mufassir tersebut. Uraiannya, antara lain menyangkut pengertian kosa kata (makna mufradat), keserasian redaksi dan keindahan bahasanya (fashahah dan balaghah), keterkaitan makna ayat yang sedang ditafsirkan dengan ayuat sebelum maupun sesudahnya (munasabah al-ayat) dan sebab-sebab turunnya ayat (asbab al-nuzul). Demikian pula penafsiran dengan metode ini melihat keterkaitan makna ayat yang ditafsirkannya dengan penjelasan yang pernah diberikan oleh Nabi, para sahabat, tabi’in dan ulama-ulama sebelumnya yang telah lebih dahulu memberikan penafsiran terhadap ayat-ayat tersebut. Karena itu, kitab-kitab tafsir yang menggunakan metode ini pada umumnya memerlukan volume kitab yang sangat besar, berjilid-jilid sampai 30 jilid banyaknya.
Penafsiran dengan metode ini dilakukan secara berurutan dan berkesinambungan terhadap ayat demi ayat dan surat demi surat, sesuai dengan urutannya yang terdapat dalam mushhaf ‘Utsmani yang ada sekarang. Mulai dari awal surat al-Fatihah sampai dengan akhir surat an-Nas.

2. Metode Ijmaly (metode Global)
Yaitu penafsiran Alquran secara singkat dan global, tanpa uraian panjang lebar, tapi mencakup makna yang dikehendaki dalam ayat. Dalam hal ini mufassir hanya menjelaskan arti dan maksud ayat dengan uraian singkat yang dapat menjelaskan artinya sebatas makna yang terkait secara langsung, tanpa menyinggung hal-hal tidak terkait secara langsung dengan ayat. Tafsir dengan metode ini sangat praktis untuk mencari makna mufradat kalimat-kalimat yang gharib dalam Alquran. Di antara kitab-kitab tafsir yang termasuk menggunakan metode Ijmali ini antara lain:
a) Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, karya Muhammad Farid Wajdi,
b) Al-Tafsir al-Wasith, Produk Lembaga Pengkajian Universitas Al-Azhar, Kaero.
c) Tafsir al-Jalalain, karya Jalaluddin al-Suyuthi dan Jalaluddin al-Mahally,
d) Shafwah al-Bayan Li Ma’ani al-Qur’an, karya Syeikh Husanain Muhammad Makhlut,
e) Tafsir al-Qur’an, karya Ibnu Abbas yang dihimpun oleh Fayruz Abady,
f) At-Tafsir al-Muyassar, karya Syeikh Abdul Jalil Isa,
g) Taj al-Tafasir, karya Muhammad Utsman al-Mirghani [al-‘Aridh, 1992: 74; Baidan, 1998: 13].

3. Metode Muqaran (metode Komparasi/Perbandingan)
Tafsir dengan metode muqaran adalah menafsirkan Alquran dengan cara mengambil sejumlah ayat Alquran, kemudian mengemukakan pendapat para ulama tafsir dan membandingkan kecendrungan para ulama tersebut, kemudian mengambil kesimpulan dari hasil perbandingannya [al-‘Aridh, 1992: 75]. Namun menurut Baidan [1998: 65], Metode komparatif (muqaran) ialah:
a) Membandingkan teks (nash) ayat-ayat Alquran yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih; dan atau memiliki redaksi yang berbeda tentang satu kasus yang sama,
b) Membandingkan ayat Alquran dengan Hadits, yang sepintas terlihat bertentangan,
c) Membandingkan pendapat berbagai ulama tafsir dalam menafsirkan suatu ayat.

4. Metode Maudhu’i (metode Tematik)
Yaitu metode yang ditempuh oleh seorang mufassir untuk menjelaskan konsep Alquran tentang suatu masalah/tema tertentu dengan cara menghimpun seluruh ayat Alquran yang membicarakan tema tersebut. Kemudian masing-masing ayat tersebut dikaji secara komprehensif, mendalam dan tuntas dari berbagai aspek kajiannya. Baik dari segi asbabun nuzulnya, munasabahnya, makna kosa katanya, pendapat para mufassir tentang makna masing-masing ayat secara parsial, serta aspek-aspek lainnya yang dipandang penting. Ayat-ayat tersebut dipandang sebagai satu kesatuan yang integral membicarakan suatu tema (maudhu’) tertentu didukung oleh berbagai fakta dan data, dikaji secara ilmiah dan rasional.
Demikian luasnya sudut pandang yang digunakan dalam metode tafsir ini, maka sebagian ulama menyebutnya sebagai metode yang paling luas dan lengkap. Bahkan ketiga metode yang disebutkan sebelumnya, semuanya diterapkan secara intensif dalam metode ini.
Ciri utama metode ini adalah terfokusnya perhatian pada tema, baik tema yang ada dalam Alquran itu sendiri, maupun tema-tama yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, metode ini dipandang sebagai metode yang paling tepat untuk mengatasi berbagai masalah dalam kehidupan umat manusia. Karena ia dapat memberikan jawaban dengan konsep Alquran terhadap berbagai persoalan yang dihadapi umat manusia.
Lebih dari itu, jawaban Alquran yang disajikan melalui metode tafsir maudhu’i ini dapat memperkecil kontroversi pemahaman tentang sesuatu masalah. Karena ayat-ayat yang ditafsirkannya dipahami secara integral, tidak parsial, sehingga pemahamannya tidak terkotak-kotak pada suatu ayat tertentu dan pendapat mufassir tertentu pula.
Kitab-kitab tafsir yang disusun dengan menggunakan metode maudhu’i, tidak didapati dalam bentuk kitab-kitab tafsir dengan metode yang lain. Karena ia sifatnya tematik, maka pemunculannya berupa buku-buku mengenai tema tertentu yang digali dari Alquran. Contohnya seperti:
a) Al-Insan Fi al-Quran, dan, Al-Mar’ah Fi al-Qur’an, karya Abbas Mahmud al-‘Aqqad,
b) Al-Riba Fi al-Qur’an, karya Abu al-A’la al-Maududi.

E. Aplikasi Metode Tematik ( موضوعى)
1. Menetapkan Masalah yang akan dibahas
2. Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut
3. Menyusun urutan kronologis turunnya ayat-ayat diserta pengetahuan tentang sebab nuzulnya;
4. Memahami korelasi (munasabah) ayat-ayat tersebut dalam suratnya masing-masing;
5. Menyusun outline (kerangka pembahasan yang sistematis;
6. Melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan masalah yang dikaji;
7. Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan agar tidak terjadi kontradiksi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:
a) menghimpun ayat-ayat yang mempunyai pengertian yang sama,
b) mengkompromikan antara ayat yang ‘aam (umum) dengan ayat yang khash (khusus), yang muthlaq dengan muqayyad atau ayat-ayat yang sepintas kelihatan bertentangan; sehingga semuanya terfokus pada satu kesatuan konsep, tanpa adanya perbedaan atau pemaksaan. [Al-Farmawi, dalam Qureish Shihab, 1992: 114 – 115]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar